Melayani dan Berprestasi

Jumat, Desember 26, 2008

DILEMA PERIKLANAN DI KAMPUS

“Pihak Rektorat Harus Segera Mengesahkan Aturan Seputar Penertiban Iklan Rokok di Kampus dan Mengacu Pada PP No.19/2003,”

Draf usulan periklanan kampus, dua tahun yang lalu sudah diajukan BLM Unri ke rektorat dan sudah direvisi pada tahun yang lalu. Namun, hingga kini belum juga disahkan. Sabtu (18/10), puluhan umbul-umbul sponsorship berjejeran di area Kampus Unri sebagai bentuk dukungan untuk memeriahkan acara UNRI EXPO 2008 yang ditaja pihak rektorat pada tanggal 20-26 Oktober 2008. Salah satu sponsorship acara tersebut merupakan dari perusahaan rokok.

Senin (21/10), Hendra Gunawan (Presiden Mahasiswa) didampingi Wakil Presiden Mahasiswa, Ketua BLM Unri dan Ketua Komisi I menghadap pihak rektorat (Rektor Unri dan Panitia UNRI EXPO 2008) untuk menyatakan keberatan atas keberadaan iklan rokok di kampus. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, secara jelas menyatakan bahwa tempat belajar mengajar merupakan kawasan tanpa rokok. Pada pasal 1 poin 11 dijelaskan pula bahwa kawasan tanpa rokok adalah kawasan yang bebas dari kegiatan produksi, penjualan, promosi, iklan dan atau penggunaan. Artinya pihak rektorat dan panitia telah menyalahi PP. Demikian yang disampaikan Presma saat itu.

Tiga poin alasan yang dikemukakan pihak rektorat atas penggunaan sponsorship perusahaan rokok yaitu : Pertama, tidak mengetahui adanya PP tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. Kedua, bercermin dengan universitas lain yang juga menggunakan sponsorship perusahaan rokok dalam melaksanakan even kegiatan. Ketiga, masalah komersil. Setelah berdiskusi panjang mengenai permasalahan ini, pihak rektorat berjanji akan mengadakan negosiasi ulang dengan pihak sponsorship perusahaan rokok.

Sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (21/10) rombongan BEM Unri kembali menghadap pihak rektorat. Alhasil, pihak rektorat mengajukan win-win solution yang intinya bahwa semua umbul-umbul promo rokok di sepanjang jalan Unri akan segera dicabut pada hari itu juga. Sedangkan untuk atribut promo rokok di sekitar area acara UNRI EXPO 2008 akan dicabut semua pada hari Kamis (23/10). Masih pada hari yang sama, pada pukul 14.00 WIB BEM Unri melaksanakan Rapat Koordinasi dengan BEM-BEM fakultas untuk membahas permasalahan tersebut. Perjuangan BEM Unri membuahkan hasil. Umbul-umbul promo rokok dicabut sekitar pukul 17.00 WIB.

Menteri Hukum dan Advokasi BEM Unri, Setia Putra mengatakan bahwa kita harus menjaga harkat dan citra kampus sebagai institusi pendidikan yang seharusnya memberikan pencerdasan. “ Pihak rektorat harus segera mengesahkan aturan seputar penertiban iklan rokok di kampus dan mengacu pada PP No.19/2003,” tegasnya.

Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl